Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Dirut PT Alfatih Indonesia, Travel Haji Furoda Bodong
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Alfatih Indonesia, travel haji dan umrah bodong yang gagal memberangkatkan 45 jemaah haji furoda asal Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tersangka berinisial MRY itu ditangkap setelah melakukan tindak pidana lex spesialis pada Juli 2021.
“Kasus ini berawal dari adanya korban yang berdatangan ke Polda Jabar pada periode bulan Juli 2021. Pada saat itu korban sudah berangkat dan sampai ke tanah suci, akan tetapi pada saat sampai di sana ternyata secara dokumentasi dinyatakan tidak sah,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/1).
Arif menjelaskan, dalam menjalankan aksinya dia memalsukan sejumlah berkas penerbangan dalam memberangkatkan calon jemaah haji.
Salah satu berkas yang dipalsukan adalah visa keberangkatan yang pelaku ubah dari visa turis menjadi haji.
“RMY melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, karena pendaftaram visa Indonesia sudah habis. Ini menjadi faktor untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku membuat visa ke negara Malaysia dan mulai mengedit tujuan kedatangan.
Hal ini lah yang menyebabkan para jemaah haji Ditolak visanya setibanya di Bandara Internasional King Abdulaziz, Arab Saudi.
Dirut PT Alfatih Indonesia, travel haji dan umrah bodong yang memberangkatan calon jemaah haji furoda asal KBB ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News