Polisi Belum Lakukan Penindakan untuk Travel Bodong PT Alfatih Indonesia
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Polres Cimahi belum melakukan penindakan terhadap travel haji dan umrah bodong PT Alfatih Indonesia.
Diketahui, sebanyak 46 calon jemaah haji furoda gagal menunaikan ibadah haji akibat visa yang ditolak Pemerintah Arab Saudi.
Akibatnya, 46 WNI tersebut dideportasi dan sudah kembali di Indonesia.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi atas kasus tersebut.
“Sampai dengan hari ini yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban karena travel tersebut belum ada yang datang ke Polres Cimahi untuk membuat laporan polisi,” kata Imron dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Imron memastikan, apabila memang ada warga Cimahi dan sekitaranya yang merasa dirugikan atas ulah PT Alfatih Indonesia, maka pihaknya bakal memfasilitasi.
“Kalau ada, Insya Allah akan kami tindak lanjuti, tetapi sampai dengan detik ini kami belum menerima laporan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, hasil koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat (Kemenag KBB), polisi dipastikan sudah memperoleh sejumlah informasi awal.
Meski diduga sudah melakukan penipuan pemberangkatan haji dan menggunakan alamat palsu, PT Alfatih Indonesia Travel masih juga belum ditindak kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News