Divonis Ringan dan Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Begini Kondisi Doni Salmanan
Adapun dalam vonisnya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Doni dalam kasus aplikasi Quotex.
Mereka menilai putusan hakim jauh dari harapan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.
“Kami dikasih kesempatan 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan 7 hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding,” kata Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).
Ia menuturkan, tim JPU berencana akan menyampaikan banding pada lusa mendatang. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.
Kata Mumuh, putusan hakim memvonis Doni Salmanan dengan Pasal 45A tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan, terdakwa menurut hakim, tidak terbukti dalam pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tadi majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan hakim. Tim JPU tuntut 13 tahun tetapi hakim vonis 4 tahun,” tutur dia.
Selain itu, barang bukti berupa aset nomor 33 hingga 132 dikembalikan kepada Doni Salmanan, padahal pihaknya meminta agar aset dikembalikan kepada para korban Doni Salmanan.
“Yang seharusnya itu dituntut dikembalikan tetapi hakim dikembalikan ke terdakwa,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Pascavonis 4 tahun, Doni Salmanan ditempatkan di kamar sel pengamanan khusus Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News