Sudah Divonis Sangat Ringan, Doni Salmanan Masih Mengajukan Banding
![Sudah Divonis Sangat Ringan, Doni Salmanan Masih Mengajukan Banding - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/16/doni-salmanan-saat-menjalani-sidang-vonis-di-pengadilan-nege-kevu.jpg)
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.
Baca Juga:
Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.
Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam vonis ini, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU sehingga restitusi sebesar Rp 17 miliar tidak wajib dibayar Doni.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua,” ucap dia. (mcr27/jpnn)
Doni Salmanan bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus penyebaran berita hoaks aplikasi Quotex.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News