Alamak, Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Kembali Bergelimang Harta

Kamis, 15 Desember 2022 – 15:20 WIB
Alamak, Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Kembali Bergelimang Harta - JPNN.com Jabar
Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. (mc27/jpnn)

Aset Doni Salmanan dikembalikan majelis hakim pascaputusan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News