Alamak, Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Kembali Bergelimang Harta
Kamis, 15 Desember 2022 – 15:20 WIB
Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga:
“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. (mc27/jpnn)
Aset Doni Salmanan dikembalikan majelis hakim pascaputusan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News