Ajudan Eks Ketua DPRD Jabar Bantah Keterangan Korban Soal Titipan Uang Rp 5 Miliar

Senin, 12 Desember 2022 – 21:30 WIB
Ajudan Eks Ketua DPRD Jabar Bantah Keterangan Korban Soal Titipan Uang Rp 5 Miliar - JPNN.com Jabar
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjalani sidang perkara penipuan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (12/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung melanjutkan sidang perkara penipuan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara bersama istrinya, Endang Kusumawaty.

Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tujuh orang saksi yang dinilai mengetahui perkara yang menjerat terdakwa Irfan. Salah satu saksi yang hadir adalah ajudan Panji Prawinugraha.

Saksi Panji yang sudah bekerja dengan terdakwa sejak tahun 2016 itu membantah keterangan korban, Stelly Gandawidjaja.

Di dalam dakwaan, Stelly mengaku pernah menitipkan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Panji yang dimasukan ke dalam beberapa buah kardus untuk investasi dua buah SPBU di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Sukabumi.

“Pernah dititipkan uang Rp 5 miliar dari Stelly?,” tanya Anggota Majelis Hakim Saut Erwin Hartono kepada saksi, Senin (12/12).

“Gak pernah, karena (tanggal) 18 Juni 2018 tu saya cuti bersama,” jawab Panji.

Panji menjelaskan, saat itu, sebagai ASN dirinya sedang menjalani cuti bersama Idulfitri sehingga tidak pernah dititipkan uang Rp 5 miliar oleh Stelly.

Dengan begitu, ada keterangan yang berbeda antara saksi dengan dakwaan.

Ajudan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara membantah keterangan korban Stelly soal titipan uang Rp 5 miliar untuk investasi SPBU.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News