Ajudan Eks Ketua DPRD Jabar Bantah Keterangan Korban Soal Titipan Uang Rp 5 Miliar
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa Radhitya A Sadiqien menilai keterangan yang disampaikan saksi sudah sesuai dengan fakta.
Panji, sambungnya, tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar sebagaimana yang dituduhkan korban dalam dakwaan.
“Tadi terbuka semua bahwa tidak pernah ada titipan Rp 5 miliar di dus, bahkan tanggal 18 Juni pas Idulfitri, ASN semua cuti bersama,” ucapnya.
Menurut Raditya, dakwaan jaksa yang dikenakan kepada kliennya berisi kebohongan sebab ada sejumlah keterangan yang tak sesuai.
Adapun dalam sidang sebelumnya, Stelly sempat mengubah keterangan soal kerugian yang dideritanya dalam dakwaan dari semula sebesar Rp 55 miliar menjadi Rp 77 miliar.
“Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukan ke dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis (hakim) sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini bisa disampaikan bahwa banyak bohongnya lah,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Ajudan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara membantah keterangan korban Stelly soal titipan uang Rp 5 miliar untuk investasi SPBU.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News