Kasus Dugaan Penggelapan oleh Irfan Suryanagara, Saksi Ungkap Fakta Baru

Jumat, 09 Desember 2022 – 18:35 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan oleh Irfan Suryanagara, Saksi Ungkap Fakta Baru - JPNN.com Jabar
Suasana sidang saksi kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Dia menyebut, pihaknya akan terus menggali keterangan para saksi lainnya.

“Kami belum memikirkan langkah hukum selanjutnya, hanya kami masih terus menggali dari saksi fakta lainnya,” sambungnya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty didakwa melakukan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yendri Aidil Fiftha menyebutkan kedua terdakwa menawarkan berbagai investasi.

“Kedua terdakwa menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan vila dan pembelian DP BBM dengan janji-janji yang ditawarkan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja,” ujar Yendri saat membacakan dakwaan, Rabu (30/11).

Transaksi yang dilakukan antarakorban dan terdakwa berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2019, sehingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Sehingga saksi korban menjadi tertarik berinvestasi dengan total kerugian Rp 58.493.205.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ucapnya melanjutkan.

Terdakwa menggunakan uang korban untuk membeli sebuah SPBU, vila, dan sebidang tanah. Semua pembelian itu dilakukan atas nama istrinya.

Saksi Aep Saeful Rahman yang merupakan calo tanah menerangkan kronologis transaksi jual beli tanah yang dilakukan Irfan Suryanagara dan korban Stelly.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News