Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara!

Rabu, 16 November 2022 – 17:30 WIB
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Terdakwa pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex Doni Salmanan saat mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (16/11). Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut tersangka pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara.

Doni juga didenda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alis Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata JPU Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (16/11).

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana terdakwa berada dalam tahanan denga perintah terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Dalam tuntutan tersebut, JPU memaparkan poin-poin yang memberatkan dan meringankan. Menurut JPU hal yang memberatkan terdakwa adalah dinilai sudah merugikan masyarakat luas dan Doni juga dianggap sudah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.

Selain itu, Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama menjalani proses persidangan dengan mengubah keterangan BAP.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional,” tutur dia.

Sementara, hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersijap sopan selama menjalani sidang.

Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh JPU Kejari Bale Bandung. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita hoaks hingga TPPU.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News