Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara!

Rabu, 16 November 2022 – 17:30 WIB
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Terdakwa pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex Doni Salmanan saat mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (16/11). Foto: sources for JPNN

“Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari aplikasi Quotex.

Keuntungan tersebut diperoleh dia karena sudah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung sebagai member Quote dan mendepositkan sejumlah uang. (mcr27/jpnn)

Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh JPU Kejari Bale Bandung. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita hoaks hingga TPPU.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News