Motif Rizaldi Tega Tusuk Bocah Perempuan Hingga Tewas di Cimahi Sepele
Senin, 24 Oktober 2022 – 19:20 WIB
Empat hari buron, tersangka Rizaldi akhirnya ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung pada Minggu (23/10) malam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 Jo Pasal 339 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Polisi mengungkap motif pelaku menusuk bocah perempuan sepulang mengaji di Kota Cimahi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News