Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah SD di Cimahi
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pencabulan anak 12 tahun, Mulyana (34).
Mulayana pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Adapun Mulyana merupakan tetangga korban. Ia diamankan di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung, belum lama ini setelah berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun merupakan tetangga korban. Setelah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan, pelaku mangkir.
"Alhamdulillah berhasil kita tangkap di Arjasari. Pelaku tetangganya sendiri," kata Tri, Selasa (17/9/2024).
Tri melanjutkan pelaku melakukan aksinya pada bulan April tahun 2024 lalu. Saat itu, korban tengah bermain ikan dan dipanggil oleh pelaku untuk diajak ke sebuah rumah. Di sana lah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Saat teman-temannya membersihkan ikan, korban dipanggil diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa melakukan persetubuhan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Satreskrim Polres Cimahi menangkap pelaku pencabulan bocah SD yang dilakukan tetangganya di Kecamatan Cimahi Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News