2 Orang Kakek Jahat di Cimahi Tega Menyetubuhi Cucu Sendiri
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap dua orang pria lanjut usia L (53) dan M (67) karena tega mencabuli anak di bawah umur berusia 11 tahun, yang tak lain adalah cucunya sendiri.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, aksi pencabulan ini lebih dulu dilakukan oleh kakek M pada November 2023.
Dengan iming-iming uang, tersangka yang tergiur dengan kemolekan tubuh cucunya, sampai hati mencabulinya berulang kali.
“Yang pertama dilakukan oleh saudari M ini semenjak bulan November 2023. Korban itu diiming-imingi uang ya kemudian pelaku setelah memberikan, melakukan perbuatan pencabulan di rumahnya,” kata Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024).
Sementara untuk tersangka L melakukan aksi pencabulannya di kediaman korban. Korban yang masih duduk di kelas 4 SD itu dititipkan di rumah kakeknya, karena ibunya yang sedang bekerja sebagai TKW di luar negeri.
“Saudara L itu dilakukan di rumahnya juga karena dia merasa bahwa korban itu tinggal di rumahnya. Perlu diketahui bahwa korban ini tinggal bersama mereka karena dititipkan oleh ibunya, di mana bapaknya sudah meninggal. Yang melaporkan adalah kakaknya,” jelasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Dua orang kakek tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Begini kronologisnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News