Bawa Kabur Mobil, Oknum Advokat Dilaporkan Pengusaha Beras
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengusaha beras asal Kota Bandung bernama Yadi Kusniadi melaporkan oknum advokat yang diduga melakukan penggelapan satu unit kendaraan Honda Jazz ke Polrestabes Bandung.
Oknum advokat bernama Erick Farrell Hakim itu dilaporkan karena sudah membawa kabur kendaraan operasional milik perusahaan senilai Rp 232 juta pada Agustus 2022.
Kuasa hukum korban, Nurokhim menuturkan, kasus penggelapan ini bermula ketika korban pemilik perusahaan di bidang pengadaan beras menjalin kerja sama dengan perusahaan tempat pelaku bernaung berinisial BAD.
Pelaku kemudian dimandatkan tugas selaku legal corporate perusahaan milik korban.
Korban kemudian menyerahkan satu unit mobil kepada pelaku di bulan April 2022 untuk operasional penugasan penagihan invoice.
Lalu, di bulan Juni, pelaku memutus kontrak kerja sama dan mengundurkan diri selaku legal corporate di perusahaan BAD.
“Kendaraan tersebut diterima oleh saudara Erick Farrel secara langsung di kantor. Itu unutk menunjang kinerja,” katanya dalam keterangannya, Jumat (7/10).
Setelah menyatakan pengunduran diri, mobil yang sempat diserahkan ternyata tak kunjung dikembalikan pelaku.
Pengusaha beras asal Bandung melaporkan oknum advokat yang diduga membawa kabur kendaraan operasional perusahaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News