Rektor Unsiba Bantah Nominal Uang yang Diduga Digelapkan Mahasiswinya
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Edi Setiadi mengungkap nominal uang yang diduga digelapkan mahasiswinya berinsial J, dalam kasus dugaan penipuan investasi tak mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan para korban, kerugian dari arisan bodong yang dilakukan J mencapai Rp2 miliar.
“Hasil investigasi kami tidak sampai miliaran karena sebagian sudah dikembalikan ke peserta. Kalau sampai terjadi, terpaksa diterangkan kalau sudah ada perjanjian antara pihak pelaku dan korban itu sudah masalah hukum perdata,” kata Edi dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unisba, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Jumat (3/11).
Baca Juga:
Bahkan, uang yang dituntut korban juga banyak yang sudah mendapatkan keuntungan dari peminjaman.
Artinya, uang modal korban sudah dikembalikan, hanya keuntungannya saja yang belum diterima.
“Jumlahnya tidak sampai Rp2 miliar. Dari mediasi dengan para korban, banyak yang sudah dikembalikan, yang banyak dituntut adalah keuntungan yang dijanjikan, ini Rp1 miliar pun tidak,” ungkap dia.
Lebih lanjut, menurut Edi, seharusnya kasus ini masuk ke ranah perdata karena sudah ada kesepakatan dari pelaku untuk mengembalikan uang korban.
Namun, jika proses hukumnya pidana, maka pihak kampus sudah menyiapkan sejumlah saksi yang dikenakan kepada pelaku.
Rektor Unisba Edi Setiadi mengungkapkan nominal uang yang diduga digelapkan mahasiswanya dalam kasus penipuan tidak mencapai Rp 2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News