Bawa Kabur Mobil, Oknum Advokat Dilaporkan Pengusaha Beras
Katanya, pelaku berdalih bahwa kendaraan itu sudah diberikan sebagai hadiah dari perusahaan BAD.
“Namun, tidak pernah ada pemberian hadiah itu seperti yang dikatakan oleh Saudara Erick,” ujarnya.
Untuk mengusut kasus dugaan penggelapan ini, pihaknya sudah membuat laporan ke Polrestabes Bandung dengan nomor perkara LP/1278/VIII/2022/JBR/POLRESTABES.
Bukti berupa kepemilikan kendaraan yang terdiri dari kuitansi, BPKB, dan STNK pun sudah diserahkan dalam laporan.
Selain dugaan penggelapan, Nurokhim menyebut kalau pelaku Erick juga diduga melakukan penipuan profesi.
Sebab, ketika dicek di data Pendidikan Tinggi, tidak ada nama Erick Farrell Hakim tercantum dalam data.
“Nama Erick Farrell tidak terdagtar di Dikti (Pendidikan Tinggi) untuk gelar sarjana hukum dan magister hukumnya,” tutur dia.
Ia berharap, kasus ini bisa segera naik ke tahap gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
Pengusaha beras asal Bandung melaporkan oknum advokat yang diduga membawa kabur kendaraan operasional perusahaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News