Banding Pria Arab Penyiram Air Keras ke Istri di Cianjur Ditolak
jabar.jpnn.com, CIANJUR - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak upaya banding tersangka penyiram air keras ke istrinya di Kabupaten Cianjur.
Tersangka yakni pria Arab atas nama Abdul Latif (48) tetap dipenjara seumur hidup sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur,” ujar Majelis Hakim sebagaimana amar putusan yang dilihat, Jumat (7/10).
Dalam sidang banding, duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Barita Lumban Gaol yang didampingi dua anggota Majelis yakni Ewit Soetriadi dan Herlina Manurung.
Adapun Majelis Hakim PT Bandung mengetuk vonis banding pada 5 September 2022.
“Memerintahkan agar terdakwa berada dalam tahanan,” ucap dia.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Salah satunya terkait tidak adanya hal-hal atau fakta baru terkait kasus tersebut.
Selain itu, hakim juga sudah meneliti memori banding yang diajukan terdakwa Abdul Latif melalui kuasa hukumnya serta memori banding dari jaksa penuntut umum.
PT Bandung menolak banding pria Arab yang menyiram istrinya dengan air keras di Cianjur. Artinya, terdakwa tetap dihukum penjara seumur hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News