Banding Pria Arab Penyiram Air Keras ke Istri di Cianjur Ditolak
Jumat, 07 Oktober 2022 – 16:25 WIB
![Banding Pria Arab Penyiram Air Keras ke Istri di Cianjur Ditolak - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/03/ilustrasi-persidangan-foto-ricardojpnncom-25.jpg)
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam persidangan, hakim PN Cianjur menjatuhi hukuman pidana seumur hidup. Vonis dibacakan hakim yang diketuai Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhammad Iman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup,” ucap hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Cianjur, Kamis (21/7). (mcr27/jpnn)
PT Bandung menolak banding pria Arab yang menyiram istrinya dengan air keras di Cianjur. Artinya, terdakwa tetap dihukum penjara seumur hidup.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News