Banding Pria Arab Penyiram Air Keras ke Istri di Cianjur Ditolak

Jumat, 07 Oktober 2022 – 16:25 WIB
Banding Pria Arab Penyiram Air Keras ke Istri di Cianjur Ditolak - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam persidangan, hakim PN Cianjur menjatuhi hukuman pidana seumur hidup. Vonis dibacakan hakim yang diketuai Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhammad Iman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup,” ucap hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Cianjur, Kamis (21/7). (mcr27/jpnn)

PT Bandung menolak banding pria Arab yang menyiram istrinya dengan air keras di Cianjur. Artinya, terdakwa tetap dihukum penjara seumur hidup.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News