Banding Pria Arab Penyiram Air Keras ke Istri di Cianjur Ditolak
Hakim juga turut meneliti putusan yang diberikan oleh PN Cianjur.
“Telah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkenaan dengan tindak pidana,” tuturnya.
Maka dari itu, berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim PT Bandung memperkuat putusan pertama, yakni dipenjara seumur hidup.
“Oleh karena itu, pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar menurut hukum dan rasa keadilan. Sehingga majelis hakim tingkat banding sependapat dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dapat dipertahankan,” jelasnya.
Sebelumnya, Abdul Latif (48) pria berkewarganegaraan Arab Saudi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Sarah (21) warga Cianjur yang juga istri sirinya.
Pelaku menyiksa dan menyiram korban dengan air keras hingga meninggal dunia.
Aksi keji pelaku dilakukan di rumah korban di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kabupaten November pada November 2021.
Korban disiksa dan disiram dengan air keras yang dibelinya dari e-commerce saat korban tertidur di kamarnya.
PT Bandung menolak banding pria Arab yang menyiram istrinya dengan air keras di Cianjur. Artinya, terdakwa tetap dihukum penjara seumur hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News