Jaksa Siap Hadirkan 3 Saksi Kunci Pada Sidang Lanjutan Korupsi Damkar Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Terdakwa kasus dugaan korupsi Dinas Damkar Depok Acep (52) akan menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sekadar diketahui, Acep merupakan ASN yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu bidang pengendalian operasional, pada Dinas Damkar Depok periode 2016-2020.
Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan modus operandinya yakni dengan melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
“Sehingga yang seharusnya disetorkan, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Andi Rio dalam keterangan resminya, Selasa (27/9).
Acep didakwa jaksa pada persidangan sebelumnya telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Andi mengungkapkan bahwa besaran uang yang diduga dikorupsi pada 2016 yakni Rp 573.739.344, yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Sedangkan sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2017 sebesar Rp. 459.284.400,” ujarnya.
Kemudian, sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2018 sebesar Rp. 52.269.360, pada 2019 sebesar Rp 47.521.140, dan pada tahun 2020 yakni Rp 103.190.940.
Sidang lanjutan kasus korupsi pada Dinas Damkar Kota Depok akan dilakukan pada esok hari di Pengadilan Tipikor Bandung akan menghadirkan tiga orang saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News