Ihwal Korupsi Damkar Depok, Kasipidsus: Belum Ada Tersangka Baru
![Ihwal Korupsi Damkar Depok, Kasipidsus: Belum Ada Tersangka Baru - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya menahan tersangka berinisial A dalam kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Kasipidsus Kejari Depok Mochtar Arifin mengatakan setelah menahan tersangka A dalam kasus dugaan korupsi pemotogan upah tenaga nonorer Dinas Damkar, Kejari Depok belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil keterangan hingga kini tersangka untuk pemotongan upah hanya A, dan alat bukti untuk saat ini, yang paling bertanggungjawab masih tersangka A belum ada tersangka baru,” ucapnya, Kamis (11/8).
Dirinya menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021 lalu, pihaknya telah melakukan pendalaman kepada para saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik merasa yakin bahwa A adalah orang yang bertanggungjawab, untuk itu kami laksanakan penahanan,” jelasnya.
Dia menerangkan dari pasal yang disangkakan kepada tersangka A memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Depok,” kata Mochtar.
Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan tiga tersangka atas kasus korupsi di Dinas Damkar.
Kasipidsus Kejari Depok Mochtar Arifin menyebut hingga kini belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Damkar terkait pemotongan upah honorer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News