Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Sandi Butarbutar Diberhentikan Sebagai Petugas Damkar Depok

Senin, 06 Januari 2025 – 20:15 WIB
Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Sandi Butarbutar Diberhentikan Sebagai Petugas Damkar Depok - JPNN.com Jabar
Anggota Damkar yang membongkar kasus korupsi, Sandi Butar-Butar. Foto : Dokumen pribadi.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Petugas Damkar Depok, Sandi Butarbutar yang pernah membongkar kasus korupsi dan kerusakan alat di instansinya kini kontrak kerjanya tidak diperpanjang atau diberhentikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Surat tersebut, ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.

Di dalam surat tesebut, Sandi yang sudah mengabdi sejak 2015 tersebut tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti tidak diperpanjang kontrak,” tulis keterangan surat tersebut.

Dalam surat tersebut, juga berisi ucapan terima kasih kepada Sandi yang telah mengabdikan diri sebagai petugas Damkar.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” bunyi surat itu.

Diketahui, nama Sandi Butar butar kerap kali menjadi perhatian karena pernah mengungkap kasus korupsi hingga membuat video yang memperlihatkan kondisi peralatan Damkar Depok yang tidak memadai.

Kontrak kerja petugas Damkar, Sandi Butarbutar tidak diperpanjang alias diberhentikan setelah mengabdi sejak 2015
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News