Koruptor e-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
"Ke luar negeri boleh tetapi harus sesuai dengan izin dari bapak Kemenanham," tuturnya.
Sebelumnya, Irman bersama mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, menjadi orang pertama yang terjerat dalam kasus e-KTP.
Keduanya pun dinilai bersalah melakukan korupsi yang membuat negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
Dalam perjalananan hukumannya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis selama 7 tahun penjara bagi Irman dan 5 tahun penjara bagi Sugiharto. Vonis tersebut sudah sesuai tuntutan jaksa KPK.
Namun jaksa KPK menyatakan banding, dikarenakan terdapat nama-namw penting yang belum ada dalam putusan tersebut.
Selain itu, vonis uang pengganti juga belum sesuai permintaan jaksa.
Di tangan hakim Agung Artidjo Alkostar, hukuman keduanya justru lebih tinggi dan melebihu tuntutan jaksa KPK.
Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 15 tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Irman Zahir hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News