Koruptor e-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Jumat, 16 September 2022 – 14:55 WIB
Ancaman pidana apabila uang pengganti tidak dibayar juga naik menjadi 5 tahun penjara untuk Irman dan 2 tahun untuk Sugiharto.
Alhasil keduanya, mengajukan PK dengan berharap putusan hukuman diperingan.
Kemudian, PK keduanya dikabulkan dan hukuman merekapun diperingan.
Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Sementara Sugiharto dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 10 tahun bui. (mcr27jpnn)
Terpidana kasus korupsi e-KTP Irman Zahir hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News