Koruptor e-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terpidana kasus korupsi e-KTP Irman Zahir hari ini menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu divonis 12 tahun penjara dan mendapat remisi 2,5 tahun.
"Hari ini yang bersangkutan bebas bersyarat. Kami terima dari Lapas Sukamiskin," kata Koordinator Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana ditemui di kantornya, Jumat (16/9).
Selanjutnya, Irman bakal menjalani proses pembimbingan di Bapas Jakarta Timur Utara. Irman pun harus menjalani wajib lapor satu kali setiap bulannya hingga jadwal jadwal bebas murninya pada 29 Juli 2027 mendatang.
"Yang bersangkutan, wajib lapor setiap bulan satu kali," ucap dia.
Lebih lanjut, Budiana menuturkan, Irman juga harus mengikuti program pembimbingan yang diadakan Bapas Jakarta Timur Utara.
Adapun selama menjalani bebas bersyarat, Irman diperkenankan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk dua keperluan saja, yakni ibadah haji atau umrah dan pengobatan.
Perjalanan itu pun harus sesuai izin dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Irman Zahir hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News