Mendagri Berhentikan Asmawa Tosepu Sebagai Pj Bupati Bogor, Inilah Sosok Penggantinya

Jumat, 20 September 2024 – 16:20 WIB
Mendagri Berhentikan Asmawa Tosepu Sebagai Pj Bupati Bogor, Inilah Sosok Penggantinya - JPNN.com Jabar
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Foto: Pemkab Bogor

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memberhentikan Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor.

Kabar diberhentikannya Asmawa Tosepu mencuat seusai surat keputusan pemberhentian tersebut beredar di kalangan jurnalis pada Jumat, 20 September 2024.

Pemberhentian Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3783 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.

"Memberhentikan saudara Asmawa, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Bogor, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian salah satu poin dalam surat keputusan tersebut, seperti dikutip dari laman metropolitan.id.

Mendagri mengangkat Biro Perencanaan Setjen Kemendagri Bachril Bahri sebagai Pj Bupati Bogor selanjutnya.

"Mengangkat saudara Bachril Bahri, Kepala Biro Perencanaan Sekretarian Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat," sambung surat keputusan tersebut.

Disebutkan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Hingga berita ini dilansir, belum ada pejabat di lingkungan Pemkab Bogor yang menjawab konfirmasi terkait pemberhentian Asmawa Tosepu tersebut.

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memberhentikan Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor. Inilah sosok penggantinya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News