6 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal, 119 Orang Langsung Merdeka

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal terhadap 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi ini untuk warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan lainnya.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan tahanan termasuk pengurangan masa tahanan kepada mereka yang beragama Nasrani,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan remisi secara simbolis di Lapas Perempuan Bandung, Rabu (25/12/2024).
Andri menuturkan, dengan remisi tersebut, diharapkan bisa menjadi contoh bagi warga binaan lain agar berkelakuan lebih baik lagi.
“Kalau mereka berkelakuan baik, berprestasi, mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan, mereka akan mendapatkan hak mereka karena ini hak yang diatur oleh undang-undang,” ucapnya.
Dari 15.807 narapidana yang mendapatkan remisi Natal, terdapat 119 napi yang langsung bebas.
Adapun, remisi khusus Natal ini tidak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti terhadap narapidana narkotika sebanyak 44 ribu orang lebih.
Agus menyebut tengah menyusun terkait langkah pemberian amnesti tersebut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal terhadap 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News