Astaga, Kuasa Hukum Doni Salmanan Klaim dan Pede Kliennya Tidak Bersalah
Saksi pelapor juga sudah menjelaskan bahwa mereka tidak menyetorkan dana ke dalam rekening terdakwa Doni Salmanan saat melakukan deposit dalam aplikasi Quotex.
Sambungnya, saksi justru menyetorkan dana ke pihak Quotex bukan kepada Doni Salmanan. Namun, dari setiap penyetoran tersebut Doni mendapatkan keuntungan dari aplikasi Quotex.
“Pelapor juga menjelaskan bahwa saat melakukan trading pernah untung lalu pernah dan bisa melakukan penarikan dana pada website Quotex, saksi tidak pernah mengalami hilang saldo secara tiba-tiba atau scam,” terangnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa meraup keuntungan sebesar Rp 40 miliar dari para member yang berinvestasi pada aplikasi Quotex.
Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau trader.
“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Romlah saat membacakan dakwaan.
JPU menyampaikan, dari para trader, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai nominal Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.
“Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex,” ujarnya.
Kuasa hukum Doni Salmanan optimistis kliennya bisa menang dalam dugaan kasus pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex. Ini sebabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News