Kekeh Ade Yasin Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Senin, 12 September 2022 – 20:45 WIB
Kekeh Ade Yasin Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar butar seusai menghadiri sidang pembacaan tuntutan kliennya di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (12/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WYP).

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar butar bersikukuh mengklaim kliennya tidak bersalah seperti apa yang dinyatakan JPU KPK.

“Dalam pembelaan, kami akan mengurai semua ini bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh KPK itu pasal 5 ayat 1 huruf a, kami akan buktikan bahwa unsur memberikan janji keuntungan kepada BPK itu, kami bisa patahkan bahwa itu tidak pernah dilakukan oleh Ade Yasin,” kata Dina seusai sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (12/9).

Dina menjelaskan, dalam persidangan Ihsan Ayatullah dan Adam Maulana yang juga terseret dalam kasus ini sudah menyatakan bahwa tidak pernah diperintahkan oleh terdakwa Ade untuk memberi suap kepada BPK demi mendapatkan opini WTP.

“Apakah semua perbuatan-perbuatan si pemberi ini harus Ade Yasin yang tanggung jawab? Tadi dikatakan pemberian uang itu dalam rangka kepentingan. Kepentingan apa?,” tuturnya.

Menurut dia, kalaupun motif pemberian uang karena WTP, dalam persidangan sejumlah saksi juga terungkap kalau tidak mengerti.

“Maka perlu digali apa motif pemberian uang tersebut. Jelas PP 12 tahun 2019 bahwa pengelolaan keuangan itu sudah diserahkan pada SKPD, artinya pengelolaan uang ini adalah bukan tanggung jawab Ade Yasin, dia dalam tatanan kebijakan, tetapi teknisnya ada di SKPD,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.

Kuasa hukum Ade Yasin bakal siapkan nota pembelaan kliennya seusai dituntut tiga tahun penjara.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News