Kekeh Ade Yasin Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Senin, 12 September 2022 – 20:45 WIB
Kekeh Ade Yasin Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar butar seusai menghadiri sidang pembacaan tuntutan kliennya di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (12/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Selain kurungan penjara, Ade Yasin juga dikenai tambahan hukuman pencabutan hak politiknya selama lima tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa Ade Yasin dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," kata JPU KPK Roni Yusuf. (mce27/jpnn)

Kuasa hukum Ade Yasin bakal siapkan nota pembelaan kliennya seusai dituntut tiga tahun penjara.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News