Kasus Suap BPK Jabar, Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk predikat WTP dalam LKPD Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Roni Yusuf di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9).
"Terdakwa Ade Yasin dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," kata JPU KPK Roni Yusuf.
Dalam kasus ini, Ade Yasin tidak sendiri. Ada juga empat pegawai di lingkungan Pemkab Bogor yang turut terseret, yakni Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Keempat pegawai itu juga dituntut JPU KPK dengan pidana tiga tahun penjara.
"Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing -masing selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider selama dua bulan," ujar dia.
Roni mengatakan, total uang suap yang didakwakan KPK ada Rp 1,9 miliar.
Para terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf H UU RI Jo Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP.
JPU KPK menuntut Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan pidana 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News