Penjelasan Bawaslu Kota Depok Ihwal Dana Hibah Pilkada 2020 yang Dipakai Untuk Hiburan Malam

Rabu, 07 September 2022 – 16:40 WIB
Penjelasan Bawaslu Kota Depok Ihwal Dana Hibah Pilkada 2020 yang Dipakai Untuk Hiburan Malam - JPNN.com Jabar
Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini angkat suara soal dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2020 yang digunakan untuk hiburan malam.

Menanggapi hal tersebut, Luli menjelaskan bahwa pihak yang dimaksud sebagai pelaku yakni ASN Pemkot Depok.

"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan diganti sejak Juni 2022, jadi, sudah kembali ke institusinya yaitu Pemkot Depok sebagai salah satu koordinator sekretariat," ucap Luli, Rabu (7/9).

Dirinya menjelaskan bahwa pegawai Bawaslu Depok tidak melakukan dugem atau hal-hal negatif lainnya.

"Kalau dari pegawai kami tidak ada yang melakukan dugem dan hal-hal negatif lainnya. Kami tetap bekerja penuh waktu mengawal tahapan Pilkada di 2020 lalu," ujarnya

Dia menegaskan bahwa itu bukanlah pegawai Bawaslu Kota Depok, melainkan koordinator sekretariat.

“Memang dalam tupoksinya kami berbeda. Saya tupoksinya mengawasi pemilu, beliau melakukan pengawalan keuangan ke KPA dan PPA dan administrasi pejabat pembuat komitmen,” kata Luli.

Luli menjelaskan bahwa kegiatan Pemilu tersebut terjadi saat pandemi Covid-19, sehingga pihaknya jarang bertemu.

Ketua Bawaslu Kota Depok angkat bicara terkait dana hibah Pilkada 2020 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan malam. Begini katanya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News