THM di Karawang Tak Boleh Beroperasi Selama Ramadan!

Jumat, 28 Februari 2025 – 15:30 WIB
THM di Karawang Tak Boleh Beroperasi Selama Ramadan! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tempat hiburan malam/JPNN

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menegaskan larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan dengan menyebarkan surat pemberitahuan dan surat edaran bupati mengenai hal tersebut.

Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta menyampaikan bahwa sudah edaran tersebut disampaikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di wilayah Karawang.

Termasuk menempelkan surat pemberitahuan larangan beroperasi di area tempat hiburan malam.

Hal tersebut disampaikan sekaligus pemberitahuan agar tidak ada alasan bagi pengelola tempat hiburan malam di Karawang untuk melanggar.

Menurut dia, penyebaran surat edaran tersebut juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha atau pengelola tempat hiburan malam di Karawang terkait dengan aturan selama Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Nantinya selama Ramadhan, Satpol PP akan melakukan pengawasan, untuk memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam terkait dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya.

Katagori tempat hiburan malam tersebut di antaranya diskotik, klub malam, tempat karaoke, spa dan massage.

Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh tempat hiburan malam di Karawang harus tutup atau tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Pemkab Karawang menegaskan larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News