Penjelasan Bawaslu Kota Depok Ihwal Dana Hibah Pilkada 2020 yang Dipakai Untuk Hiburan Malam

Rabu, 07 September 2022 – 16:40 WIB
Penjelasan Bawaslu Kota Depok Ihwal Dana Hibah Pilkada 2020 yang Dipakai Untuk Hiburan Malam - JPNN.com Jabar
Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

“Kami juga jarang bertemu secara langsung, ditambah lagi beliau sempat terkena Covid-19, jadi jarang sekali bertemu,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sedang menulusuri kasus dugaan dana hibah Bawaslu Kota Depok 2020 yang digunakan oleh oknum untuk hiburan malam.

Kasi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menerangkan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Depok senilai Rp 15 miliar.

"Kami sedang menangani terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok, dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020,” ucap Andi Rio.

Menurut informasi yang diterimanya, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami telah melakukan pulbaket terkait informasi yang kami terima bahwa ada dugaan uang hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk kegiatan hiburan malam " Ujar Andi Rio Rahmat.

Dia mengatakan informasi yang beredar ada dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening Bawaslu kota Depok. (mcr19/jpnn)

Ketua Bawaslu Kota Depok angkat bicara terkait dana hibah Pilkada 2020 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan malam. Begini katanya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News