Satpol PP Sukabumi Perketat Pengawasan Operasinal THM Nakal Selama Ramadan

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang dilarang beroperasi selama Ramadan 1446 H.
"Pengawasan ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan khususnya Umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa," Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Adang Hidayat.
Menurut Adang, larangan THM beroperasi selama Ramadan ini Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/2044/kesra/2025 tentang Tertib Ramadan.
Surat Edaran Bupati Sukabumi itu untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman selama pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan 1446 H.
Pembuatan surat edaran ini merujuk pada sejumlah Undang-Undang RI, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi dan lainnya.
Maka dari itu, sebagai aparat penegak perda, petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi dikerahkan untuk melakukan pengawasan terhadap THM baik yang berada di wilayah utara maupun selatan Sukabumi.
"Jika ditemukan ada yang melanggar, maka pengelola maupun pemilik THM akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai teguran, peringatan, kurungan penjara, denda hingga penutupan usaha," tambahnya.
Adang mengatakan selain memperketat pengawasan terhadap THM, pihaknya juga mengawasi jam operasional warung makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang baru boleh beroperasi pada pukul 16.00 WIB itu harus dibawa dan tidak boleh makan di tempat, terkecuali saat waktu dan sesudah buka puasa hingga sahur.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang dilarang beroperasi selama Ramadan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News