Doni Salmanan Bantah Keterangan Kesaksian Korban

Senin, 29 Agustus 2022 – 21:00 WIB
Doni Salmanan Bantah Keterangan Kesaksian Korban - JPNN.com Jabar
Terdakwa pencucian uang Doni Salmanan dalam sidang daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (29/ 8). Foto: Nur Fidhiah Shabrin/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Terdakwa pencucian uang investasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (29/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang hari ini. Saksi merupakan orang-orang yang mengaku sebagai korban investasi trading Quotex yang dipromosikan Doni Salmanan.

Berdasarkan keterangan empat orang saksi yakni, M Tauzan, Ari, Rafi Munandar, dan Riswandi Taufik, mereka serempak menyatakan bahwa dirugikan gegara mengikuti trading Quotex.

Adapun nominal kerugian yang dialami masing-masing korban beragam, mulai dari Rp 51 juta hingga Rp 150 juta.

Salah satu keterangan saksi M Tauzan menuturkan, dari hasil deposit Rp 2.000.000 dia mendapatkan withdraw senilai Rp 1.000.000, namun uang tersebut dia putarkan lagi.

“Saya pernah withdraw Rp 500.000 dan Rp 1.000.000, modalnya Rp 2.000.000. Tapi menurut saya itu seperti promosi saja,” ucap dia.

Seusai mendengar keterangan saksi, terdakwa Doni Salmanan lalu menyampaikan tanggapannya. Dia membantah beberapa keterangan yang disampaikan para saksi.

“Saya keberatan, pertama terhadap keterangan saksi yang menyatakan harus selalu deposit kalau misal lost, dan kemudian menyuruh penarikan dana saat untung,” kata Doni.

Terdakwa Doni Salmanan membantah keterangan para saksi di sidang lanjutan perkara pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News