Kemenpolhukam Minta Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang
Jumat, 19 Agustus 2022 – 19:55 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Kemenkopolhukam memberi perhatian khusus pada kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News