Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara!

Selasa, 28 Maret 2023 – 15:00 WIB
Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Terdakwa Hery Hernando (30), pelaku pembunuhan Purnawirawan TNI Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin di Lembang mendengarkan vonis secara virtual yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Hery Hernando (30), pelaku pembunuhan Purnawirawan TNI Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin di Lembang, Agustus 2022.

Dalam vonisnya, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana sesuai dengan dakwaan primer.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Hery Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun menetapkan tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino saat membacakan putusan, Selasa (28/3).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menurut hakim, dalam vonisnya ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu melanggar hukum positif, membuat penderitaan kepada keluarga korban.

Selain itu, anak-anak korban kehilangan kasihh sayang dan belum dapat mencari penghasilan sendiri.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa yaitu menyesali perbuatan, masih berusia muda dan sopan selama menjalani persidangan. Terdakwa juga disebut sudah memberikan bantuan dana kepada korban.

Terdakwa pembunuh purnawirawan TNI Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bale Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News