Kombes Ibrahim Ungkap Fakta Baru Soal Pembunuhan Purnawirawan TNI
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) di Lembang.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, terdapat fakta adanya keterangan palsu yang diberikan tersangka kepada penyidik.
“Keterangan tersangka berbeda saat pemeriksaan awal, tetapi sudah dilakukan pendalaman dan perbaikan lagi sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya setelah ditangani krimum,” kata Ibrahim, dikutip Selasa (6/9).
Ibrahim menambahkan, penyidik cukup kesulitan untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya, sebab tersangka memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Dari yang awalnya, tersangka dikenai pasal pembunuhan kini HH terancam pasal pembunuhan berencana.
Itu dikarenakan dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka sudah mengantongi pisau yang dibawa dari dalam rumah dan menghampiri korban.
“Sehingga kami mendapatkan beberapa fakta-fakta baru dari penyidik, dan akhirnya penyidikannya dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal. Di mana awalnya Pasal 352 ayat 3, menjadi Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana seumur hidup atau paling lama kurungan penjara 20 tahun.
Polisi mengubah konstruksi pasal yang diterapkan kepada tersangka penusukan Purnawirawan TNI di Lembang. Tersangka dikenai pasal pembunuhan rencana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News