Divonis Ringan, Bahar Smith Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka!'
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Bahar bin Smith divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai, Bahar Smith terbukti menyiarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan kericuhan di masyarakat.
Seusai menjalani sidang vonis, Bahar Smith yang hendak masuk ke mobil tahanan sempat mengatakan terima kasih kepada seluruh jemaahnya yang sudah hadir dan setiap mendampingi di setiap persidangannya.
“Saya Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada jemaah,” kata Bahar dihadapan para pendukungnya di halaman Kantor PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8).
Bahar pun menyampaikan kalimat yang sama ketika di ruang sidang bahwa vonis enam bulan yang diberikan pada dia menjadi awal kepercayaan masih adanya keadilan negara ini.
“Pada hari ini saya Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari dan alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, bahwasannya menjadi awal kepercayaan masih ada keadilan di negara republik ini,” ujarnya.
Dia pun meminta kepada kepada para pendukungnya untuk pulang dengan tertib.
Bahar Smith meneriakan 'Indonesia Merdeka, NKRI Harga Mati, Pancasila Harga Mati' seusai divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News