Ribuan Napi di Lapas Jabar Terima Remisi Kemerdekaan, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar memberikan remisi Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia kepada ratusan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah hukumnya.
Total ada 17.016 narapidana yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 16.725 di antaranya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan.
Sedangkan, remisi umum II, jumlahnya mencapai 291 narapidana. Remisi umum II ini diberikan kepada narapidana yang apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 17 Agutsu atau langsung bebas saat mendapatkan remisi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya mengatakan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Remisi yang diberikan juga kepada narapidana yang berhak, yaitu berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum,” kata Andika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jalan Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (17/8).
Sementara itu, untuk narapidana korupis dan terorisme, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012.
Baca Juga:
“Semua kasus ketika memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi, itulah namanya non-diskriminatif,” ungkapnya.
Dalam remisi ini juga terdapat dua nama napi koruptor yakni Setya Novanto, terpidana kasus mega proyek e-KTP dan Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang terjerat kasus suap dana hibah KONI.
Sebanyak 17.016 narapidana di Jabar menerima remisi Kemerdekaan dari Kanwil Kemenkumham Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News