Terungkap, Hal Ini yang Meringankan Vonis Bahar Smith

Selasa, 16 Agustus 2022 – 13:35 WIB
Terungkap, Hal Ini yang Meringankan Vonis Bahar Smith - JPNN.com Jabar
Bahar Smith dan Tatan Rustandi saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Bahar bin Smith divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus penyebaran berita bohong, yang dilakukan di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani meringankan vonis Bahar karena dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang sehingga melancarkan proses persidangan. Terdakwa juga punya tanggungan keluarga," ucap hakim seusai membacakan putusan di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8).

Namun di samping itu, hakim juga menyatakan hal-hal yang memberatkan Bahar Smith.

Menurut majelis hakim, Bahar sudah pernah dipidana hukum dalam kasus yang lain.

Adapun Bahar Smith pernah diadili atas kasus penganiayaan dua remaja dan seorang sopir taksi online.

"Hal yang memberatkan, Habib Bahar pernah dihukum," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara kepada Bahar bin Smith.

Vonis Bahar Smith jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Bahar dengan pidana 5 tahun penjara. Hakim jelaskan hal-hal yang meringankan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News