Divonis 6 Bulan Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih dan Berkata Soal Keadilan

Selasa, 16 Agustus 2022 – 14:34 WIB
Divonis 6 Bulan Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih dan Berkata Soal Keadilan - JPNN.com Jabar
Bahar Smith seusaai mendengarkan vonis hakim di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Bahar bin Smith diputus bersalah dan dijatuhkan pidana kurungan selama enam bulan, karena terbukti menyebarkan berita tidak pasti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Seusai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim ketua Dodong Rusdani, Bahar Smith langsung bergerak ke arah bendera merah putih yang ada di samping meja majelis hakim.

Sambil mengepalkan tangannya dan memegang bendera merah putih, Bahar Smith menyatakan bahwa dia masih mempercayai adanya keadilan di Tanah Air.

“Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia,” kata Bahar dihadapan para pengunjung sidang di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8).

Hakim Dodong kemudian menimpali dan menyatakan kalau putusan yang diberikan terhadap Bahar tidak ada intervensi dari siapapun.

“Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, yang benar ya benar, yang salah ya salah,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.

“Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar bin Smith, kami menyatakan pikir-pikir,” ucap Jaksa.

Seusai mendengarkan putusan hakim, Bahar Smith langsung bergerak memegang bendera merah putih. Ini yang dia bicarakan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News