17 Ribu Napi di Jabar Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Rabu, 09 Agustus 2023 – 15:10 WIB
17 Ribu Napi di Jabar Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi narapidana. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat mengusulkan 17.097 narapidana untuk mendapatkan remisibatau pemotongan masa hukuman, di Hari Kemerdekaan Indonesia.

Belasan ribu napi itu rencananya akan mendapatkan pengurangan hukuman tepatnya pada 17 Agustus 2023.

“Sudah diusulkan kemarin tanggal 17 Agustus (2023) secara keseluruhan. Jumlahnya ada 17.097 warga binaan yang kami usulkan bakal mendapat remisi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Adapun rincian napi yang diusulkan menerima remisi yakni 16.806 napi remisi 1 – 6 bulan dan 291 napi mendapatkan remisi bebas langsung. Mereka terdiri dari 17.016 napi dewasa dan 81 napi anak.

“Kebanyakannya yang menjalani masa tahanan karena kasus narkotika, pidana umum dan ada juga dari napiter yang kami usulkan mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan,” ujarnya.

Menurutnya, usulan remisi ini nantinya akan disahkan pemerintah pusat pada H-2 menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.

“Biasanya dua hari menjelang peringatan surat keputusannya sudah diterbitkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Kusnali, Kemenkumham Jabar berharap apabila disetujui usulan remisinya, maka para napi bisa kembali dan diterima dengan baik di lingkungan masyarakat.

Sebanyak 17.097 narapidana di Jawa Barat diusulkan menerima remisi Hari Kemerdekaan Indonesia. Pengajuan remisi dilakukan oleh Kemenkumham.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News