Dinilai Sebarkan Berita Bohong, Bahar Smith Divonis 6 Bulan Bui

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari kepada terdakwa Bahar bin Smith dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Habib Bahar dinilai bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.
Vonis terhadap Bahar dibacakan langsung olah majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani.
Dalam putusannya, hakim menilai pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Bogor itu bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Hakim menyatakan, Bahar dinilai menyebarkan kabar yang tidak pasti sehingga berpotensi menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan, Selasa (16/8).
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Seusai putusan dibacakan, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh.
Habib Bahar bin Smith divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Bandung karena terbukti menyiarkan berita yang tidak pasti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News