Terungkap, Hal Ini yang Meringankan Vonis Bahar Smith
Selasa, 16 Agustus 2022 – 13:35 WIB
Bahar dinilai terbukti menyebarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Vonis Bahar Smith jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Bahar dengan pidana 5 tahun penjara. Hakim jelaskan hal-hal yang meringankan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News