Terungkap, Hal Ini yang Meringankan Vonis Bahar Smith

Selasa, 16 Agustus 2022 – 13:35 WIB
Terungkap, Hal Ini yang Meringankan Vonis Bahar Smith - JPNN.com Jabar
Bahar Smith dan Tatan Rustandi saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Bahar dinilai terbukti menyebarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Vonis Bahar Smith jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Bahar dengan pidana 5 tahun penjara. Hakim jelaskan hal-hal yang meringankan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News