Dinilai Sebarkan Berita Bohong, Bahar Smith Divonis 6 Bulan Bui
Selasa, 16 Agustus 2022 – 12:44 WIB

Bahar Smith seusai mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Alhamdulillah! Allohuakbar!," teriak salah seorang pendukung. (mcr27/jpnn)
Habib Bahar bin Smith divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Bandung karena terbukti menyiarkan berita yang tidak pasti.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News