Lihat, Adik Ade Yasin Dicecar Jaksa Ihwal Dana Suap Auditor BPK Jabar
"Pak Andri Hadian menagih kembali uang Rp 150 juta. Telfon ke saya dan saya bilang ke Mika untuk serahkan," ucapnya.
Dalam persidangan, Mika Rosadi yang bertugas sebagai Kepala UPT Pajak Jonggol menyebutkan bahwa uang diberikan atas dana pribadinya.
"Tidak dari anggaran, itu dari dana pribadi saya. Rp 50 juta itu pinjaman, dan Rp 100 juta dari orang tua. Uang rencana ada buat pembangunan rumah saya," ucap dia.
Kata Mika, uang tersebut diserahkan Mika langsung kepada Ihsan Ayatullah.
"Uang Rp 150 juta saya berikan kepada Pak Ihsan tetapi hari Jumat, Andri Hardian telfon, jadi langsung diberikan ke Andri ke Pak Ihsan," kata dia.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Pemberian suap itu kaitannya dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
ASN Pemkab Bogor bersaksi dalam sidang dugaan suap auditor BPK Jabar dengan terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News