Curahan Hati Korban Penipuan Trading Doni Salmanan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Sejumlah korban trading penipuan dari terdakwa kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex Doni Salmanan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Mereka berbondong-bondong datang untuk menyaksikan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan untuk pria yang kerap disapa 'Crazy Rich Soreang' itu.
Salah seorang korban Thio (33) asal Sumedang sengaja datang ke PN Bale Bandung untuk menghadiri persidangan.
Dia mengaku, telah mengalami kerugian mencapai Rp 183 juta gegara ikut trading dengan afiliator Doni Salmanan.
“Total kerugian Rp 183 juta dalam kurun waktu enam bulan,” kata Thio yang sehari-hari sebagai karyawan BUMN itu.
Kata Thio, pertama kali melihat Doni Salmanan di media sosial Youtube dan Instagram. Saat itu, terdakwa menjanjikan berbagai hal kepada mereka yang mengikuti trading itu.
“Awalnya lihat di Youtube dan Instagram, lihatnya kan manis banget tetapi pas ikutan pakai link dia kenapa ada lost terus sedangkan lihat di Youtube profit terus itu,” ucapnya.
Thio menambahkan, meski terus mengalami kekalahan dia terus mengikuti trading itu. Hingga kemudian dirinya tersadar ketika melihat sosok Doni Salmanan ditangkap aparat kepolisian akibat diduga melakukan penipuan kepada masyarakat.
Kisah korban penipuan afiliator Quotex Doni Salmanan, hilang uang tabungan hingga jual kendaraan pribadinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News