Curahan Hati Korban Penipuan Trading Doni Salmanan

Kamis, 04 Agustus 2022 – 19:53 WIB
Curahan Hati Korban Penipuan Trading Doni Salmanan - JPNN.com Jabar
Para korban Doni Salmanan yang menghadiri sidang perdana terdakwa di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Seolah tidak sadar, sadar itu pas Doni ditangkap saat ramai di media dan di Instagram juga jadi silent. Kemudian lihat informasi yang berkembang bahwa dia penipuan, baru sadar,” tuturnya.

Ia pun berharapa uang yang hilang akibat investasi di aplikasi itu bisa kembali. Sebabnya, uang tersebut berasal dari tabungan dan menjual sepeda motornya.

“Harapannya uang yang dia tipu bisa kembali. Uang tabungan dan jual motor,” imbuhnya.

Salah seorang korban lainnya yakni Yogi (33) mengaku kehilangan uang akibat trading yang diduga penipuan dengan afiliator Doni Salmanan mencapai Rp 35 juta.

Ia pun mengaku mengikuti trading yang diduga penipuan dengan afiliator Indra Kenz mencapai ratusan juta.

“Rp 153 juta totalnya kurang dari 10 bulan, modal bengkel pinjaman dari bank dan perorangan,” kata dia.

Dia pun terpaksa harus membayar uang cicilan atas uang yang sudah hilang tersebut.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.

Kisah korban penipuan afiliator Quotex Doni Salmanan, hilang uang tabungan hingga jual kendaraan pribadinya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News